Pertanian masa depan bisa menjadi terancam. Karena dengan semakin berkurangnya minat generasi muda untuk terjun ke lapangan. Luas lahan pertanian juga semakin sempit karena
pertanian
Kamis, 15 Oktober 2015
Indonesia merupakan negara agraris. Negara
inimempunyailadangpertanian yang sangatluas, hanyasajamasyarakat Indonesia
masih belom dapat memanfaatkan hasil pertanian ini dengan maksimal, sehingga masyarakat
Indonesia masih sangat bergantung hasil dengan Negara lain, sehingga masyarakat
indonesia masih mengimpor hasil pertanian dari luar negri. Misalnya beras,
kedelai, bawang merah, bawang putih, gula, dan yang sangat mengenaskan lagi
bahwa garam, kita masih mengimpor dari luar negri. Padahal kita ketahui bahwa
lautan di indonesia ini sangat luas, dan tidak bakalan mungkin air laut di
indonesia sampai kekeringan. Kita tau bahwa sumber daya manusia di indonesia
ini masih sangat rendah, sehingga kita sebagai mahasiswa harus bisa merubah
indonesia ini menjadi negara yang maju dan berkembang.
Oleh karena itu kita wajib membantu dan mendukung agar pertanian
kita ini menjadi maju dan berkembang sehingga kita dapat menjadi exportir hasil
pertanian nomer satu di dunia ini.
pertanian masa depan
PERTANIAN MASA DEPAN
Pertanian masa depan bisa menjadi terancam. Karena
dengan semakin berkurangnya minat generasi muda untuk terjun ke lapangan. Luas
lahan pertanian juga semakin sempit karena tanah tanah pertanian digunakan
menjadi mall, arena wisata, perumahan, dan lain sebagainya. Kita sebagai
mahasiswa muda yang berkualita maka kita hendaknya merangkul anak-anak muda dan
memberikan pengetahuan kepadanya agar pertanian di indonesia tidak terancam.
Hingga saat ini kita masih mendengar kekisruhan antara para petani
dan pejabat tinggi karena para pejabat tinggi menggunakan haknya untuk meninda
para petani, karena para pejabat tinggi telah ber sekongkol dengan para
proyektor untuk menggusur lahan pertanian dan menjadikan lahan pertanian
sebagai bangunan-bangunan yang dapat membunuh para petani walaupun hal itu akan
sangat berdampak buruk bagi pertanian indonesia. Tetapi para pejabat tinggi
tidak memiliki sifat sosialis sehingga mereka hanya mementingkan diri sendiri. Dan
tidak memikirkan rakyat bawah yang bisa makan dengan hasil pertanian yang
mereka tanam. Kita sebagai mahasiswa fakultas pertanian merasa terpukul melihat
masyarakat indonesia yang di tindas oleh pemimpinnya. Mari kita tegakkan
keadilan indonesia ini dengan memajukan pertanian kita sehingga kita bisa
menjadi exportir pertanian yang jaya. Hidup pertanian Indonesia
Rabu, 14 Oktober 2015
Masyarakat Ekonomi Asean
SEJARAH SINGKAT MEA
Masyarakat
Ekonomi ASEAN/MEA (ASEAN Economic Community/AEC) yang akan
diimplementasikan 1 Januari Tahun 2016 ternyata memiliki sejarah yang cukup
panjang. Diawali pada bulan Desember 1997 saat KTT ASEAN di Kuala Lumpur, para
pemimpin ASEAN memutuskan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan yang
stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi
yang merata serta kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan yang semakin
berkurang.
Pada KTT
ASEAN di Bali Oktober 2003, Para Pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA
merupakan tujuan integrasi ekonomi regional (Bali Concord II) pada
tahun 2020. Selain MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya
ASEAN merupakan dua pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan
dibentuk. Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam
pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya,
pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi ASEAN, di Kuala Lumpur,
Malaysia sepakat untuk menyusun “suatu cetak biru” yang
terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan mengindentifikasi berbagai
karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II,
dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai
langkah serta fleksibilitas yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir
kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Pada 13
Januari 2007 saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen yang
kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun
2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI CONCORD II, dan
menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an
ASEAN Community by 2015. Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk
mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi tahun 2015 dan
mentranformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran
bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal
yang lebih bebas. Sebagai landasan legal dan konstitusional bagi negara anggota
ASEAN maka disusunlah ASEAN Charter (Piagam ASEAN). Selanjutnya,
Indonesia telah meratifikasi piagam tersebut dengan menerbitkan UU no. 38 tahun
2008 sebagai payung berbagai perjanjian kerjasama di tingkat ASEAN.
LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA MEA
ASEAN
Economic Community (AEC) atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah bentuk kerjasama ekonomi di kalangan negara-negara
yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) merupakan integrasi
ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan suatu situasi
perdagangan bebas, bebas disini maksutnya adalah dimana tidak ada hambatan
tariff (bea cukai) bagi Negara-negara anggotanya. Setelah krisis ekonomi yang
melanda kawasan Asia Tenggara, pada KTT ASEAN ke-9 di bali, Oktober 2003
para kepala Negara ASEAN menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN
Community) dalam bidang ekonomi, politik , sosial budaya dan Ekonomi yang
bernama
Declaration
of ASEAN concord II
atau
dikenal sebagai
Bali
concord II
, kemudian
lebih diarahkan kepada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu
pada ASEAN Economic Community yang merupakan salah satu pilar perwujudan ASEAN
2020. Pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) sema
kin kuat
dengan ditandatanganinya “
Cebu
declaration on the acceleration of the establishment of an ASEAN community by
2015
” yang
dilakukan
oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu Filipina, pada tanggal 13
Januari 2007 lalu. ASEAN Economic Community (AEC) pada dasarnya mengacu pada
kebijakan yang disusun pada AEC Blueprint. AEC Blueprint merupakan pedoman bagi
Negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC, AEC Blueprint memuat 4 pilar
antara lain:
1.ASEAN
sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen
aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal
yang lebih luas.
2.ASEAN
sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen
peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, ha katas kekayaan
intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerse.
3.ASEAN sebagai kawasan pengembangan ekonomi
yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan
prakarsa integrasi ASEAN untuk Negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan
Vietnam)
4.ASEAN
sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global
dengan pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan dan
meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global. Tujuan dari ASEAN
Economic Community adalah meningkatkan daya saing ekonomi Negara-negara
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanya menjadi pasar
dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan Negara-negara
dari Asia Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar
anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi tantangan global dan
lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi kemiskinan serta kesenjangan social
antara Negara anggota melalui sejumlah kerjasama ekonomi yang saling
menguntungkan
KENDALA MENGHADAPI MEA
Mungkin kalau bicara persiapan menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN, Indonesia yang sudah tanda tangan tentu sudah menyadari konsekuensinya.
Tetapi hiruk-pikuk politik, perubahan prioritas menyebabkan progres
perlindungan industri, UMKM dan rakyat Indonesia sebagai konsumen dalam
menghadapi pasar bebas ini seperti tidak terlihat. Beberapa hal yang penting
dan urgent secara teknis dalam menghadapi pasar bebas ini masih terkendala. Di
antaranya adalah:
1. Ketersediaan laboratorium. Lab ini harusnya tersedia di semua pintu masuk produk impor di seluruh wilayah Indonesia. Biasanya mekanisme pengecekan hanya berdasarkan dokumen, tetapi seharusnya secara berkala ada uji petik sampling produk apakah sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah, terutama sekali mengenai kandungan berbahaya di dalam produk. Jika ada, produk bisa langsung ditolak.
2. Sulitnya pendaftaran produk lokal. Saya bertemu beberapa produsen pangan daerah, mereka harus datang bolak-balik ke Jakarta untuk memperoleh registrasi di BPOM. Berapa energi, biaya yang harus dkeluarkan oleh produsen lokal jika seperti itu? Bandingkan terhadap registrasi impor yang one stop service di BPOM, di mana pendaftaran hanya sehari. Aneh, pangan lokal jadi anak tiri.
3. Minimnya pembuatan standar produk Indonesia. Beberapa tahun lalu sempat dibuat list produk Indonesia, dengan bobot dampak terhadap perekonomian Indonesia untuk segera dibuatkan standarnya. Tetapi berhenti baru sekali pertemuan, dan assessment-nya juga berhenti. Padahal SNI bisa sebagai barrier produk luar untuk masuk ke Indonesia.
4.Mengadakan assessmen mengenai kondisi industri dan UMKM. Indonesia juga minim data mengenai kondisi rill industri domestik, termasuk UMKM termasuk level kualitasnya. Data ini penting banget agar pemerintah bisa melakukan intervensi perlindungan yang memadai melalui insentif di hulunya. Tidak semua industri ada di KADIN atau asosiasi, mungkin bisa ditelusuri di luar keanggotaan ini, karena masih ada paradigma industri cukup tertutup oleh pendataan karena khawatir 'diperas' oleh oknum tertentu.
5. Tidak adanya akses pengaduan terhadap produk yang masuk. Pemerintah harusnya menyediakan akses pengaduan ini, termasuk penangannya. Karena konsumen akan kesulitan komplain jika produsennya di negara sana sulit dimintai pertanggungan jawab atas produknya. Dan ini untuk memastikan bahwa yang masuk ke Indonesia bukan produk 'sampah' yang merugikan Indonesia.
Yang jelas, MEA sudah di depan mata. Di tengah keteteran Indonesia dalam mempersiapkan diri, kekuatan ada di diri rakyat Indonesia sebagai konsumen. Bersediakah kita memprioritaskan produk lokal dan bangga terhadap produk Indonesia?
Jika bahan baku impor, gula impor, garam impor, kenapa tidak dikurangi aja konsumsinya? Rokok pun sekarang impor masuk ke Indonesia, tembakaunya juga impor sebesar USD 500 juta. Jadi kurangi impor dari hal-hal yang kecil.
1. Ketersediaan laboratorium. Lab ini harusnya tersedia di semua pintu masuk produk impor di seluruh wilayah Indonesia. Biasanya mekanisme pengecekan hanya berdasarkan dokumen, tetapi seharusnya secara berkala ada uji petik sampling produk apakah sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah, terutama sekali mengenai kandungan berbahaya di dalam produk. Jika ada, produk bisa langsung ditolak.
2. Sulitnya pendaftaran produk lokal. Saya bertemu beberapa produsen pangan daerah, mereka harus datang bolak-balik ke Jakarta untuk memperoleh registrasi di BPOM. Berapa energi, biaya yang harus dkeluarkan oleh produsen lokal jika seperti itu? Bandingkan terhadap registrasi impor yang one stop service di BPOM, di mana pendaftaran hanya sehari. Aneh, pangan lokal jadi anak tiri.
3. Minimnya pembuatan standar produk Indonesia. Beberapa tahun lalu sempat dibuat list produk Indonesia, dengan bobot dampak terhadap perekonomian Indonesia untuk segera dibuatkan standarnya. Tetapi berhenti baru sekali pertemuan, dan assessment-nya juga berhenti. Padahal SNI bisa sebagai barrier produk luar untuk masuk ke Indonesia.
4.Mengadakan assessmen mengenai kondisi industri dan UMKM. Indonesia juga minim data mengenai kondisi rill industri domestik, termasuk UMKM termasuk level kualitasnya. Data ini penting banget agar pemerintah bisa melakukan intervensi perlindungan yang memadai melalui insentif di hulunya. Tidak semua industri ada di KADIN atau asosiasi, mungkin bisa ditelusuri di luar keanggotaan ini, karena masih ada paradigma industri cukup tertutup oleh pendataan karena khawatir 'diperas' oleh oknum tertentu.
5. Tidak adanya akses pengaduan terhadap produk yang masuk. Pemerintah harusnya menyediakan akses pengaduan ini, termasuk penangannya. Karena konsumen akan kesulitan komplain jika produsennya di negara sana sulit dimintai pertanggungan jawab atas produknya. Dan ini untuk memastikan bahwa yang masuk ke Indonesia bukan produk 'sampah' yang merugikan Indonesia.
Yang jelas, MEA sudah di depan mata. Di tengah keteteran Indonesia dalam mempersiapkan diri, kekuatan ada di diri rakyat Indonesia sebagai konsumen. Bersediakah kita memprioritaskan produk lokal dan bangga terhadap produk Indonesia?
Jika bahan baku impor, gula impor, garam impor, kenapa tidak dikurangi aja konsumsinya? Rokok pun sekarang impor masuk ke Indonesia, tembakaunya juga impor sebesar USD 500 juta. Jadi kurangi impor dari hal-hal yang kecil.
PELUANG, TANTANGAN DAN RESIKO MEA
Siapkah anda
menghadapi persaingan di tahun 2015? Sudah seharusnya kita bersiap menghadapi
ketatnya persaingan di tahun 2015 mendatang. Indonesia dan negara-negara di
wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang
dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan bentuk
realisasi dari tujuan akhir integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Terdapat
empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan
suatu momentum yang baik untuk Indonesia. Pertama, negara-negara di kawasan
Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis
produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan
membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan
skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di
kawasan Asia Tenggara.
Kedua, MEA
akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi,
yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer
protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce.
Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat
perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen;
mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi
yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation,
dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
Ketiga, MEA
pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang
merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya
saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka
terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia
dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
Keempat, MEA
akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan
membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara
anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan
Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan
teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut
dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga
tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun
juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.
Berdasarkan
ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk
memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan
perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota didalamnya. MEA
dapat mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai makanan, dan
menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi
dengan eksportir dan importir non-ASEAN.
Bagi
Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan
perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut
akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP
Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa
permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk
komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik
(Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul
dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke
Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan
produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya
akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
Pada sisi
investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign
Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui
perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya
manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.
Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk.
Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat
menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber
daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang
memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya.
Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing
dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di
Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan
sumber daya alam yang terkandung.
Dari aspek
ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja
karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan
keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam
rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada
hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para
wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang
diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi
Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah
bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan
Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia
berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013).
Dengan
hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan
keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan.
Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko
yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk
professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan
terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat.
Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha
diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan)
perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing
tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi
penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.
Langganan:
Komentar (Atom)