Kamis, 15 Oktober 2015

Drone Farm : Pertanian Robot untuk Masa Depan | Godgi's Blog


Pertanian masa depan bisa menjadi terancam. Karena dengan semakin berkurangnya minat generasi muda untuk terjun ke lapangan. Luas lahan pertanian juga semakin sempit karena


*      TULISAN BEBAS

Indonesia merupakan negara agraris. Negara inimempunyailadangpertanian yang sangatluas, hanyasajamasyarakat Indonesia masih belom dapat memanfaatkan hasil pertanian ini dengan maksimal, sehingga masyarakat Indonesia masih sangat bergantung hasil dengan Negara lain, sehingga masyarakat indonesia masih mengimpor hasil pertanian dari luar negri. Misalnya beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, gula, dan yang sangat mengenaskan lagi bahwa garam, kita masih mengimpor dari luar negri. Padahal kita ketahui bahwa lautan di indonesia ini sangat luas, dan tidak bakalan mungkin air laut di indonesia sampai kekeringan. Kita tau bahwa sumber daya manusia di indonesia ini masih sangat rendah, sehingga kita sebagai mahasiswa harus bisa merubah indonesia ini menjadi negara yang maju dan berkembang.
Oleh karena itu kita wajib membantu dan mendukung agar pertanian kita ini menjadi maju dan berkembang sehingga kita dapat menjadi exportir hasil pertanian nomer satu di dunia ini.

pertanian masa depan


PERTANIAN MASA DEPAN

Pertanian masa depan bisa menjadi terancam. Karena dengan semakin berkurangnya minat generasi muda untuk terjun ke lapangan. Luas lahan pertanian juga semakin sempit karena tanah tanah pertanian digunakan menjadi mall, arena wisata, perumahan, dan lain sebagainya. Kita sebagai mahasiswa muda yang berkualita maka kita hendaknya merangkul anak-anak muda dan memberikan pengetahuan kepadanya agar pertanian di indonesia tidak terancam.

Hingga saat ini kita masih mendengar kekisruhan antara para petani dan pejabat tinggi karena para pejabat tinggi menggunakan haknya untuk meninda para petani, karena para pejabat tinggi telah ber sekongkol dengan para proyektor untuk menggusur lahan pertanian dan menjadikan lahan pertanian sebagai bangunan-bangunan yang dapat membunuh para petani walaupun hal itu akan sangat berdampak buruk bagi pertanian indonesia. Tetapi para pejabat tinggi tidak memiliki sifat sosialis sehingga mereka hanya mementingkan diri sendiri. Dan tidak memikirkan rakyat bawah yang bisa makan dengan hasil pertanian yang mereka tanam. Kita sebagai mahasiswa fakultas pertanian merasa terpukul melihat masyarakat indonesia yang di tindas oleh pemimpinnya. Mari kita tegakkan keadilan indonesia ini dengan memajukan pertanian kita sehingga kita bisa menjadi exportir pertanian yang jaya. Hidup pertanian Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2015

Masyarakat Ekonomi Asean



SEJARAH SINGKAT MEA

Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA (ASEAN Economic Community/AEC) yang akan diimplementasikan 1 Januari Tahun 2016 ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang. Diawali pada bulan Desember 1997 saat KTT ASEAN di Kuala Lumpur, para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan yang semakin berkurang.
Pada KTT ASEAN di Bali Oktober 2003, Para Pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA merupakan tujuan integrasi ekonomi regional (Bali Concord II) pada tahun 2020. Selain MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan dua pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan dibentuk. Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya, pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi ASEAN, di Kuala Lumpur, Malaysia sepakat untuk menyusun “suatu cetak biru” yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai langkah serta fleksibilitas yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Pada 13 Januari 2007 saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI CONCORD II, dan menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi tahun 2015 dan mentranformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Sebagai landasan legal dan konstitusional bagi negara anggota ASEAN maka disusunlah ASEAN Charter (Piagam ASEAN). Selanjutnya, Indonesia telah meratifikasi piagam tersebut dengan menerbitkan UU no. 38 tahun 2008 sebagai payung berbagai perjanjian kerjasama di tingkat ASEAN.

LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA MEA
 

ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah bentuk kerjasama ekonomi di kalangan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan suatu situasi perdagangan bebas, bebas disini maksutnya adalah dimana tidak ada hambatan tariff (bea cukai) bagi Negara-negara anggotanya. Setelah krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara, pada KTT ASEAN ke-9 di  bali, Oktober 2003 para kepala Negara ASEAN menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dalam bidang ekonomi, politik , sosial budaya dan Ekonomi yang  bernama
 Declaration of ASEAN concord II 
 atau dikenal sebagai
 Bali concord II 
, kemudian lebih diarahkan kepada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community yang merupakan salah satu pilar perwujudan ASEAN 2020. Pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) sema
kin kuat dengan ditandatanganinya “
Cebu declaration on the acceleration of the establishment of an ASEAN community by 2015
” yang
dilakukan oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu Filipina, pada tanggal 13 Januari 2007 lalu. ASEAN Economic Community (AEC) pada dasarnya mengacu pada kebijakan yang disusun pada AEC Blueprint. AEC Blueprint merupakan pedoman bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC, AEC Blueprint memuat 4 pilar antara lain:
 
1.ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih luas.
2.ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen  peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, ha katas kekayaan intelektual,  pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerse.
 3.ASEAN sebagai kawasan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen  pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk  Negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam)
4.ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global. Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah meningkatkan daya saing ekonomi  Negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanya menjadi pasar dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan Negara-negara dari Asia Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi kemiskinan serta kesenjangan social antara Negara anggota melalui sejumlah kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan

KENDALA MENGHADAPI MEA
Mungkin  kalau bicara persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Indonesia yang sudah tanda tangan tentu sudah menyadari konsekuensinya. Tetapi hiruk-pikuk politik, perubahan prioritas menyebabkan progres perlindungan industri, UMKM dan rakyat Indonesia sebagai konsumen dalam menghadapi pasar bebas ini seperti tidak terlihat. Beberapa hal yang penting dan urgent secara teknis dalam menghadapi pasar bebas ini masih terkendala. Di antaranya adalah:

1. Ketersediaan laboratorium. Lab ini harusnya tersedia di semua pintu masuk produk impor di seluruh wilayah Indonesia. Biasanya mekanisme pengecekan hanya berdasarkan dokumen, tetapi seharusnya secara berkala ada uji petik sampling produk apakah sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah, terutama sekali mengenai kandungan berbahaya di dalam produk. Jika ada, produk bisa langsung ditolak.

2. Sulitnya pendaftaran produk lokal. Saya bertemu beberapa produsen pangan daerah, mereka harus datang bolak-balik ke Jakarta untuk memperoleh registrasi di BPOM. Berapa energi, biaya yang harus dkeluarkan oleh produsen lokal jika seperti itu? Bandingkan terhadap registrasi impor yang one stop service di BPOM, di mana pendaftaran hanya sehari. Aneh, pangan lokal jadi anak tiri.

3. Minimnya pembuatan standar produk Indonesia. Beberapa tahun lalu sempat dibuat list produk Indonesia, dengan bobot dampak terhadap perekonomian Indonesia untuk segera dibuatkan standarnya. Tetapi berhenti baru sekali pertemuan, dan assessment-nya juga berhenti. Padahal SNI bisa sebagai barrier produk luar untuk masuk ke Indonesia.

4.Mengadakan assessmen mengenai kondisi industri dan UMKM. Indonesia juga minim data mengenai kondisi rill industri domestik, termasuk UMKM termasuk level kualitasnya. Data ini penting banget agar pemerintah bisa melakukan intervensi perlindungan yang memadai melalui insentif di hulunya. Tidak semua industri ada di KADIN atau asosiasi, mungkin bisa ditelusuri di luar keanggotaan ini, karena masih ada paradigma industri cukup tertutup oleh pendataan karena khawatir 'diperas' oleh oknum tertentu.

5. Tidak adanya akses pengaduan terhadap produk yang masuk. Pemerintah harusnya menyediakan akses pengaduan ini, termasuk penangannya. Karena konsumen akan kesulitan komplain jika produsennya di negara sana sulit dimintai pertanggungan jawab atas produknya. Dan ini untuk memastikan bahwa yang masuk ke Indonesia bukan produk 'sampah' yang merugikan Indonesia.

Yang jelas, MEA sudah di depan mata. Di tengah keteteran Indonesia dalam mempersiapkan diri, kekuatan ada di diri rakyat Indonesia sebagai konsumen. Bersediakah kita memprioritaskan produk lokal dan bangga terhadap produk Indonesia?

Jika bahan baku impor, gula impor, garam impor, kenapa tidak dikurangi aja konsumsinya? Rokok pun sekarang impor masuk ke Indonesia, tembakaunya juga impor sebesar USD 500 juta. Jadi kurangi impor dari hal-hal yang kecil.

PELUANG, TANTANGAN DAN RESIKO MEA
Siapkah anda menghadapi persaingan di tahun 2015? Sudah seharusnya kita bersiap menghadapi ketatnya persaingan di tahun 2015 mendatang. Indonesia dan negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA  merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia. Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.

Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi. 

Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

Berdasarkan ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota didalamnya. MEA dapat mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai makanan, dan menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi dengan eksportir dan importir non-ASEAN.

Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.

Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013). 

Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.